PENDIDIKAN
PANCASILA
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Nilai–nilai
Pancasila telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dulu kala sebelum
bangsa Indonesia
mendirikan negara. Proses terbentuknya negara Indonesia melalui
proses sejarah
yang cukup panjang yaitu sejak zaman batu hingga munculnya
kerajaan-kerajaan
pada abad ke-IV sampai pada zaman merebut kemerdekaan
Republik
Indonesia.
A. Zaman Kutai
Pada zaman ini
masyarakat Kutai yang memulai zaman sejarah Indonesia pertama
kalinya ini
menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan.
B. Zaman Sriwijaya
Cita-cita tentang
kesejahteraan bersama dalam sesuatu negara telah tercermin pada
kerajaan
Sriwijaya yang berbunyi yaitu "marvuat vanua criwijaya
siddhayara
subhika" (suatu cita-cita negara yang
adil & makmur).
C. Zaman Kerajaan-Kerajaan Sebelum Kerajaan Majapahit
Pada zaman ini
diterapkan antara lain untuk Raja Airlangga sikap tolerensi dalam
beragama
nilai-nilai kemanusiaan (hubungan dagang & kerjasama dengan Benggala,
Chola, dan
Chompa) serta perhatian kesejahteraan pertanian bagi rakyat dengan
dengan membangun
tanggul & waduk.
D. Zaman Kerajaan Majapahit
Sumpah Palapa
yang diucapkan oleh Gadjah Mada berisi cita-cita mempersatukan
seluruh
Nusantara.
E. Zaman Penjajahan
Setelah Majapahit
runtuh maka berkembanglah agama Islam dengan pesatnya di
Indonesia.
Bersama dengan itu maka berkembang pula kerajaan-karajaan Islam
seperti kerajaan
Demak. Selain itu, berdatangan juga bangsa-bangsa Eropa di
Nusantara. Bangsa
asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun
kemudian berubah
menjadi praktek penjajahan. Adanya penjajahan membuat
perlawanan dari
rakyat Indonesia di berbagai wilayah Nusantara, namun karena tidak
adanya kesatuan
& persatuan di antara mereka maka perlawanan tersebut senantiasa
sia-sia.
F. Zaman Merebut Kemerdekaan
Pada tanggal 7
September 1944 adalah janji politik Pemerintahan Balatentara Jepang
kepada Bangsa
Indonesia, bahwa Kemerdekaan Indonesia akan diberikan besok pada
BAB
II Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan | 10
tanggal 24
Agustus 1945 karena mereka menderita kekalahan dan tekanan dari tentara
sekutu dan juga
tuntutan serta desakan dari pemimpin Bangsa Indonesia.
Lalu pada tanggal
Tanggal 29 April 1945 pembentukan BPUPKI oleh Gunswikau
(Kepala
Pemerintahan Balatentara Jepang di Jawa) yang bertugas untuk menyelidiki
segala sesuatu
mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia, dan beranggotakan 60
orang terdiri
dari para Pemuka Bangsa Indonesia yang diketuai oleh Dr. Rajiman
Wedyodiningrat.
Pada awal mula Perumusan (penyusunan) sila-sila Pancasila adalah
sidang pertama BPUPKI
pada tanggal 29 Mei s/d 1 Juni 1945 dengan Acara Sidang
Mempersiapkan
Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Pada tanggal 1 Juni
1945 Ir.
Soekarno, berpidato dan mengusulkan tentang “Konsepsi
Dasar Falsafah
Negara Indonesia Merdeka” yang diberi
nama Pancasila dengan urutan sebagai
berikut :
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Peri
Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Mufakat
Demokrasi
4. Ke-Tuhanan
Yang Maha Esa
Lalu mengacu pada
Rumusan pada Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan setelah melalui
rapat dan
diskusi, maka telah disepakati berdasarkan sejarah perumusan dan
pengesahannya,
yang shah dan resmi menurut yuridis menjadi Dasar Negara
Indonesia adalah
Pancasila seperti tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Yaitu
18 Agustus 1945
sampai 1 Juni 1945 merupakan proses menuju pengesahannya.
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila yang
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan dasar
filsafat negara
Republik Indonesia, menurut M. Yamin bahwa berdirinya negara
kebangsaan
Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada,
seperti kerajaan
Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa-bangsa lain ke
Indonesia untuk
menjajah dan menguasai beratus-ratus tahun lamanya. Kerajaan
Kutai memberikan
andil terhadap nilai-nilai Pancasila seperti nilai-nilai sosial politik
dalam bentuk
kerajaan dan nilai Ketuhanan dalam bentuk kenduri, sedekah pada
brahmana.
Kerajaan Sriwijaya merupakan kerajaan maritim yang mengandalkan
kekuatan laut,
juga mengembangkan bidang pendidikan terbukti Sriwijaya memiliki
semacam
universitas agama Budha yang sangat terkenal di Asia. Masa kejayaan
kerajaan
Majapahit pada waktu rajanya Hayam Wuruk dan patihnya Gajah Mada,
hidup dan
berkembang dua agama yaitu Hindu dan Budha. Majapahit melahirkan
beberapa empu
seperti empu Prapanca yang menulis buku Negara Kertagama (1365)
yang didalamnya
terdapat istilah “Pancasila”,
sedangkan empu Tantular mengarang
buku Sutasoma
yang didalamnya tercantum seloka persatuan nasional “Bhinneka
Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda
namun satu jua.
Pada tahun 1331
Mahapatih Gajah Mada mengucapkan sumpah Palapa yang berisi
cita-cita
mempersatukan seluruh nusantara raya. Dengan berjalannya waktu,
Majapahit runtuh
pada permulaan abad XVI dengan masuk dan berkembangnya
agama Islam.
Setelah itu mulai berdatangan bangsa Eropa seperti Portugis, Spanyol
untuk mencari
rempah-rempah. Pada akhir abad XVI Belanda datang ke Indonesia
dengan membawa
bendera VOC (Verenigde Oast Indische Compagnie)
atau
perkumpulan
dagang.
BAB
II Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan | 11
1. Kebangkitan Nasional
Dengan
kebangkitan dunia timur pada abad XX di panggung politik internasional
tumbuh kesadaran
akan kekuatan sendiri, seperti Philipina (1839) yang dipelopori
Joze Rizal,
kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1905), adapun Indonesia diawali
dengan berdirinya
Budi Utomo yang dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo pada
20 Mei 1908.
Kemudian berdiri Sarekat Dagang Islam (SDI) tahun 1909, Partai
Nasional
Indonesia (PNI) yang didirikan oleh Soekarno, Cipto Mangunkusumo,
Sartono dan tokoh
lainnya. Sejak itu perjuangan nasional Indonesia mempunyai
tujuan yang jelas
yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan nasional diteruskan dengan
adanya gerakan
Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 yang menyatakan satu
bahasa, satu
bangsa dan satu tanah air Indonesia.
2. Penjajahan Jepang
Janji penjajah
Belanda tentang Indonesia merdeka hanyalah suatu kebohongan
belaka, sehingga
tidak pernah menjadi kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda
tanggal 10 Maret 1940.
Kemudian penjajah Jepang masuk ke Indonesia dengan
propaganda “Jepang
pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Pada
tanggal 29 April
1945 bersamaan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, penjajah Jepang
akan memberikan
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, janji ini diberikan karena
Jepang terdesak
oleh tentara Sekutu.
Bangsa Indonesia
diperbolehkan memperjuangkan kemerdekaannya, dan untuk
mendapatkan
simpati dan dukungan bangsa Indonesia maka Jepang menganjurkan
untuk membentuk
suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha-usaha
persiapan
kemerdekaan Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyumbi
Tioosakai. Pada hari itu
juga diumumkan
sebagai Ketua (Kaicoo) Dr. KRT.
Rajiman Widyodiningrat, yang
kemudian
mengusulkan bahwa agenda pada siding BPUPKI adalah membahas tentang
dasar negara.
3. Kronologi Perumusan Pancasila, Naskah Proklamasi dan
Pembacaan
Teks Proklamasi
_ Tanggal
Peristiwa 29 Mei 1945 Perumusan materi Pancasila oleh Mr. M. Yamin
(sidang I BPUPKI)
_ 31
Mei 1945 (sidang I BPUPKI)
_ 1
Juni 1945 (sidang I BPUPKI)
_ 22
Juni 1945 10 - 16 Juni 1945 (sidang II PUPKI) 16 Agustus 1945 Jam 04.30
Perumusan materi
Pancasila oleh Mr. Supomo Ir. Soekarno pertama kali
mengusulkan
nama/istilah Pancasila untuk dasar Negara Indonesia. Beliau
mengatakan bahwa
nama Pancasila itu atas petunjuk teman kita ahli bahasa.
Piagam Jakarta
disusun oleh Panitia Kecil yang terdiri 9 orang yaitu : M.Hatta,
A.Soebardjo,
A.A.Maramis, Soekarno, Abdul Kahar Muzakir, Wachid Hasjim,
Abikusno
Tjokrosujoso, A.Salim, M. Yamin.
_ Dibentuk
Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Soekarno dan
beranggotakan 19
orang yaitu: Soekarno, AA. Maramis, Otto Iskandardinata,
Purbojo, A.
Salim, A. Soebardjo, Soepomo, Maria Ulfah Santoso, Wachid
Hasjim, Parada
Harahap, J.Latuharary, Susanto Tirtoprodjo, Sartono,
BAB
II Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan | 12
Wongsonegoro,
Wuryaningrat, RP. Singgih, Tan Eng Hoat, Hoesein
Djajadiningrat,
Sukiman.
_ Panitia
Perancang UUD kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD
yang
beranggotakan 7 orang yaitu : Soepomo, Wongsonegoro, Soebardjo, AA.
Maramis,
RP.Singgih, A.Salim, Sukiman.
_ Dibentuk
Panitia Penghalus Bahasa, terdiri dari Soepomo dan Hosein
Djajadiningrat.
_ Perumusan
terakhir materi Pancasila disahkan Jam 18.00 Jam 23.30 17
Agustus 1945 oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai
bagian dari
Pembukaan UUD 1945.
_ Pengamanan
(“penculikan”) Ir. Soekarno dan Drs.Moh.
Hatta ke
Rengasdengklok oleh tokoh-tokoh pemuda dengan tujuan
menghindari
pengaruh dan siasat Jepang dan mendesak bangsa Indonesia
harus segera
merdeka. Tokoh pemuda terdiri : Sukarni, Winoto Danu Asmoro,
Abdulrochman dan
Yusuf Kunto. Rombongan yang terdiri dari Mr.
A.Soebardjo,
Sudiro dan Yusuf Kunto tiba di Rengasdengklok dengan tujuan
untuk menjemput
Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta.
Rombongan dari
Rengasdengklok tiba di Jakarta langsung menuju rumah
Laksamana Maeda
di jln. Imam Bonjol no. 1. Di tempat ini tokoh-tokoh bangsa
Indonesia
berkumpul untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan
Indonesia. Teks
versi terakhir proklamasi yang telah diketik ditandatangani
oleh Ir. Soekarno
dan Drs.Moh Hatta.
Pembacaan teks
Proklamasi oleh Ir. Soekarno di Pegangsaan Timur no. 56
(sekarang gedung
Pola). Sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan
keputusan sebagai
berikut :
a. mengesahkan
berlakunya UUD 1945
b. memilih
Presiden dan Wakil Presiden
c. menetapkan
berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai
badan musyawarah
darurat. Pembentukan KNIP dalam masa transisi dari
pemerintah
jajahan kepada pemerintah nasional seperti yang diatur dalam
pasal IV Aturan
Peralihan UUD 1945.
Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi
kemerdekaan secara ilmiah mengandung pengertian sebagai berikut :
a. dari sudut
ilmu hukum (Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya
tertib hukum
kolonial dan saat berlakunya hukum nasional.
b. secara politis
ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas
dari penjajahan
bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib
sendiri.
Setelah
proklamasi kiemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih
menghadapi tentara
sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda
di Indonesia,
yaitu pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands
Indies Civil Administration).
Selain itu
Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia luar bahwa
kemerdekaan Indonesia
adalah hadiah dari Jepang. Untuk melawan propaganda
tersebut,
pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat sebagai berikut :
BAB
II Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan | 13
1. Maklumat Wakil
Presiden No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan
kekuasaan luar
biasa dari Presiden sebelum masa waktunya (seharusnya selama 6
bulan). Kemudian
maklumat tersebut memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang
semula dipegang
oleh Presiden kepada KNIP.
2. Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945, tentang pembentukan partai
politik
sebanyak-banyaknya oleh rakyat. Hal ini sebagai akibat dari anggapan
bahwa salah satu
ciri demokrasi adalah multi partai. Maklumat ini juga sebagai
upaya agar dunia
luar menilai bahwa negara Indonesia sebagai negara yang
demokratis.
3. Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945, intinya maklumat ini mengubah
sistem kabinet
Presidensial menjadi system kabinet Parlementer berdasarkan asas
demokrasi
liberal.
Keluarnya tiga
maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik
karena sistem
demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945, serta secara
ideologis
bertentangan dengan Pancasila. Akibat penerapan sistem kabinet
parlementer maka
pemerintahan Negara Indonesia mengalami jatuh bangun sehingga
membawa
konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara Indonesia.
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konferensi Meja
Bundar di Den Haag tanggal 27 Desember 1949 merupakan suatu
persetujuan yang
ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan Pemerintah
Indonesia yang
menghasilkan keputusan antara lain :
a. Konstitusi RIS
menentukan bantuk negara serikat (federal) yang membagi negara
Indonesia terdiri
dari 16 negara bagian.
b. Konstitusi RIS
menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi
liberal, para
menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
c. Mukadimah
Konstitusi RIS menghapuskan jiwa dan isi Pembukaan UUD 1945.
Sebelum
persetujuan KMB, bengsa Indonesia telah memiliki kedaulatan, oleh
karena itu
persetujuan KMB bukan penyerahan kedaulatan melainkan “pemulihan
kedaulatan”.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950.
Berdirinya negara
RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai satu
taktik secara
politis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi proklamasi yang
terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 yaitu Negara persatuan dan kesatuan
sebagaimana dalam
alinea keempat, bahwa pemerintah negara “………., yang
melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara
Indonesia……….” ,
yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Maka terjadilah
gerakan
unitaristis secara spontan dan rakyat membentuk negara kesatuan
menggabungkan
diri dengan negara proklamasi RI yang berpusat di Jogyakarta. Pada
suatu ketika
negara bagian RIS tinggal tiga buah saja yaitu Negara Bagian RI
Proklamasi,
Negara Indonesia Timur (NIT), dan Negara Sumatra Timur (NST).
Akhirnya
berdasarkan persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950 seluruh
negara bersatu
dalam Negara kesatuan dengan konstitusi sementara yang berlaku
sejak 17 Agustus
1950 dengan nama UUD Sementara 1950.
BAB
II Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan | 14
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hasil Pemilu 1955
dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi keinginan masyarakat
bahkan
mengakibatkan ketidakstabilan pada bidang poleksosbudhankam, keadaan ini
disebabkan oleh
hal-hal sebagai berikut:
a. Makin
berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
b. Akibat sering
bergantinya sistem cabinet
c. Sistem liberal
pada UUD Sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya
kabinet/pemerintahan.
d. DPR hasil
Pemilu 1955 tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik
yang ada.
e. Faktor yang
menentukan adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante
untuk membentuk
UUD yang baru. Dari kegagalan tersebut diatas presiden
akhirnya
mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang isinya :
1. Membubarkan
Konstituante
2. Menetapkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3. Dibentuknya
MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Dengan berlakunya
UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan pemerintahan Orde
Lama sampai tahun
1966 akibat adanya pemberontakan PKI 1 Oktober 1965 atau yang
dikenal dengan
G.30 S/ PKI. Setelah pemberontakan dapat dikuasai oleh penerima
Supersemar yaitu
Letjen Suharto maka pemerintahan melaksanakan ketentuan UUD
1945 secara murni
dan konsekuen, pemerintahan ini disebut sebagai pemerintahan
Orde Baru yang
berkuasa sampai tahun 1998, kemudian digantikan dengan
pemerintahan
Reformasi sampai saat sekarang.
Dinamika Aktualisasi Nilai Pancasila
Alfred North
Whitehead (1864-1947), tokoh utama filsafat proses, berpandangan
bahwa semua
realitas dalam alam mengalami proses atau perubahan, yaitu kemajuan,
kreatif dan baru.
Realitas itu dinamik dan suatu proses yang terus menerus “menjadi”,
walaupun unsur
permanensi realitas dan identitas diri dalam perubahan tidak boleh
diabaikan. Sifat
alamiah itu dapat pula dikenakan pada ideologi Pancasila sebagai
suatu realitas
(pengada). Masalahnya, bagaimanakah nilai-nilai Pancasila itu
diaktualisasikan
dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara? dan, unsur nilai
Pancasila manakah
yang mesti harus kita pertahankan tanpa mengenal perubahan ?
Moerdiono
(1995/1996) menunjukkan adanya 3 tataran nilai dalam ideologi Pancasila.
Tiga tataran nilai
itu adalah: Pertama, nilai dasar, yaitu suatu nilai yang bersifat amat
abstrak dan
tetap, yang terlepas dari pengaruh perubahan waktu.Nilai dasar
merupakan
prinsip, yang bersifat amat abstrak, bersifat amat umum, tidak terikat oleh
waktu dan tempat,
dengan kandungan kebenaran yang bagaikan aksioma.
Dari segi
kandungan nilainya, maka nilai dasar berkenaan dengan eksistensi sesuatu,
yang mencakup
cita-cita, tujuan, tatanan dasar dan ciri khasnya. Nilai dasar Pancasila
ditetapkan oleh
para pendiri negara.Nilai dasar Pancasila tumbuh baik dari sejarah
perjuangan bangsa
Indonesia melawan penjajahan yang telah menyengsarakan rakyat,
maupun dari
cita-cita yang ditanamkan dalam agama dan tradisi tentang suatu
masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan
seluruh warga
masyarakat. Kedua, nilai instrumental, yaitu suatu nilai yang bersifat
kontekstual.
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar tersebut, yang
BAB
II Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan | 15
merupakan arahan
kinerjanya untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu.
Nilai
instrumental ini dapat dan bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Namun nilai
instrumental haruslah mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya.
Penjabaran itu
bisa dilakukan secara kreatif dan dinamik dalam bentuk-bentuk baru
untuk mewujudkan
semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh
nilai dasar itu.
Dari kandungan
nilainya, maka nilai instrumental merupakan kebijaksanaan, strategi,
organisasi,
sistem, rencana, program, bahkan juga proyek-proyek yang
menindaklanjuti
nilai dasar tersebut. Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai
instrumental ini
adalah MPR, Presiden, dan DPR. Ketiga, nilai praksis, yaitu nilai yang
terkandung dalam
kenyataan sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan
(mengaktualisasikan)
nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat pada demikian banyak
wujud penerapan
nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, baik
oleh cabang
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, oleh organisasi kekuatan sosial
politik, oleh
organisasi kemasyarakatan, oleh badan-badan ekonomi, oleh pimpinan
kemasyarakatan,
bahkan oleh warganegara secara perseorangan.
Dari segi
kandungan nilainya, nilai praksis merupakan gelanggang pertarungan antara
idealisme dan
realitas. Jika ditinjau dari segi pelaksanaan nilai yang dianut, maka
sesungguhnya pada
nilai praksislah ditentukan tegak atau tidaknya nilai dasar dan
nilai
instrumental itu. Ringkasnya bukan pada rumusan abstrak, dan bukan juga pada
kebijaksanaan,
strategi, rencana, program atau proyek itu sendiri terletak batu ujian
terakhir dari
nilai yang dianut, tetapi pada kualitas pelaksanaannya di lapangan.
Bagi suatu
ideologi, yang paling penting adalah bukti pengamalannya atau
aktualisasinya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu
ideologi dapat
mempunyai rumusan yang amat ideal dengan ulasan yang amat logis
serta konsisten
pada tahap nilai dasar dan nilai instrumentalnya. Akan tetapi, jika
pada nilai
praksisnya rumusan tersebut tidak dapat diaktualisasikan, maka ideologi
tersebut akan
kehilangan kredibilitasnya.
Bahkan Moerdiono
(1995/1996: 15) menegaskan, bahwa bahwa tantangan terbesar
bagi suatu
ideologi adalah menjaga konsistensi antara nilai dasar, nilai instrumental,
dan nilai
praksisnya. Sudah barang tentu jika konsistensi ketiga nilai itu dapat
ditegakkan, maka
terhadap ideologi itu tidak akan ada masalah. Masalah baru timbul
jika terdapat
inkonsisitensi dalam tiga tataran nilai tersebut. Untuk menjaga
konsistensi dalam
mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam praktik hidup
berbangsa dan
bernegara, maka perlu Pancasila formal yang abstrak-umum-universal
itu
ditransformasikan menjadi rumusan Pancasila yang umum kolektif, dan bahkan
menjadi Pancasila
yang khusus individual (Suwarno, 1993).
Artinya,
Pancasila menjadi sifat-sifat dari subjek kelompok dan individual, sehingga
menjiwai semua
tingkah laku dalam lingkungan praksisnya dalam bidang kenegaraan,
politik, dan
pribadi. Driyarkara menjelaskan proses pelaksanaan ideologi Pancasila,
dengan gambaran
gerak transformasi Pancasila formal sebagai kategori tematis
(berupa konsep,
teori) menjadi kategori imperatif (berupa norma-norma) dan kategori
operatif (berupa
praktik hidup). Proses tranformasi berjalan tanpa masalah apabila
tidak terjadi
deviasi atau penyimpangan, yang berupa pengurangan, penambahan, dan
penggantian
(dalam Suwarno, 1993).
BAB
II Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan | 16
Operasionalisasi
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
haruslah
diupayakan secara kreatif dan dinamik, sebab Pancasilasebagai ideologi
bersifat
futuralistik. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan
nilai-nilai yang
dicita-citakan dan ingin diwujudkan. Masalah aktualisasi nilai-nilai
dasar ideologi
Pancasila ke dalam kehidupan praksis kemasyarakatan dan kenegaraan
bukanlah masalah
yang sederhana.
Djiwandono (1995)
mensinyalir, bahwa masih terdapat beberapa kekeliruan yang
mendasar dalam
cara orang memahami dan menghayati Negara Pancasila dalam
berbagai seginya.
Kiranya tidak tepat membuat “sakral”
dan taboo berbagai konsep
dan pengertian,
seakan-akan sudah jelas betul dan pasti benar, tuntas dan sempurna,
sehingga tidak
boleh dipersoalkan lagi. Sikap seperti itu membuat berbagai konsep dan
pengertian
menjadi statik, kaku dan tidak berkembang, dan mengandung resiko
ketinggalan
zaman, meskipun mungkin benar bahwa beberapa prinsip dasar memang
mempunyai nilai
yang tetap dan abadi. Belum teraktualisasinya nilai dasar Pancasila
secara konsisten
dalam tataran praksis perlu terus menerus diadakan perubahan, baik
dalam arti
konseptual maupun operasional. Banyak hal harus ditinjau kembali dan
dikaji ulang.
Beberapa mungkin perlu dirubah, beberapa lagi mungkin perlu
dikembangkan
lebih lanjut dan dijelaskan atau diperjelas, dan beberapa lagi mungkin
perlu
ditinggalkan. Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami
pembaharuan.
Hakikat
pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem yang ada. Atau
dengan kata lain,
pembaharuan mengandaikan adanya dinamika internal dalam diri
Pancasila.
Mengunakan pendekatan teori Aristoteles, bahwa di dalam diri Pancasila
sebagai pengada
(realitas) mengandung potensi, yaitu dasar kemungkinan (dynamik).
Potensi dalam
pengertian ini adalah kemampuan real subjek (dalam hal ini Pancasila)
untuk dapat
berubah. Subjek sendiri yang berubah dari dalam. Mirip dengan teori
A.N.Whitehead,
setiap satuan aktual (sebagai aktus, termasuk Pancasila) terkandung
daya kemungkinan
untuk berubah. Bukan kemungkinan murni logis atau
kemungkinan
objektif, seperti batu yang dapat dipindahkan atau pohon yang dapat
dipotong.
Bagi Whitehead,
setiap satuan aktual sebagai realitas merupakan sumber daya untuk
proses
kemenjadi-an yang selanjutnya. Jika dikaitkan dengan aktualisasi nilai
Pancasila, maka
pada dasarnya setiap ketentuan hukum dan perundang-undangan
pada segala
tingkatan, sebagai aktualisasi nilai Pancasila (transformasi kategori
tematis menjadi
kategori imperatif), harus terbuka terhadap peninjauan dan penilaian
atau pengkajian
tentang keterkaitan dengan nilai dasar Pancasila. Untuk melihat
transformasi
Pancasila menjadi norma hidup sehari-hari dalam bernegara orang harus
menganalisis
pasal-pasal penuangan sila ke-4 yang berkaitan dengan negara, yang
meliputi;
wilayah, warganegara, dan pemerintahan yang berdaulat.
Selanjutnya,
untuk memahami transformasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa,
orang harus
menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-3 yang berkaitan dengan
bangsa Indonesia,
yang meliputi; faktor-faktor integratif dan upaya untuk
menciptakan
persatuan Indonesia. Sedangkan untuk memahami transformasi
Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, orang harus menganalisis pasal-pasal
penuangan sila
ke-1, ke-2, dan ke-5 yang berkaitan dengan hidup keagamaan,
kemanusiaan dan sosial ekonomis (Suwarno, 1993).