KATA
PENGANTAR
Bismillahirrohmanirrohim.
Alhamdulillah, kita panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya kepada kita
semua sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya.
Sholawat serta salam semoga tetap
terlimpahkan kepada beliau Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari
jaman jahiliah menuju jaman yang penuh cahaya, yakni "Islam" yang
senantiasa di ridhoi Allah SWT.
Dalam penyelesaian makalah ini, penulis
banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, maka dengan penuh santun dan
hormat penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak
dosen dan teman-teman yang telah membantu penulis.
Dalam penulisan makalah
ini, penulis menyadari masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu dengan
segala kerendahan hati penulis mengharap saran dan kritik yang bersifat
membangun dari berbagai pihak untuk menyempurnakan makalah akhir yang sederhana
ini.
Akhir kata, penulis
mohon maaf apabila ada kesalahan dan kekhilafan. Semoga laporan ini dapat
menambah khasanah atau cakrawala pemikiran penulis khususnya dan pembaca pada
umumnya. Atas perhatiannya "Jazakumullah Ahsanal Jaza' … Amin".
Billahit Taufiq Walhidayah.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah …………………………………………………………….... 1
1.2 Pembatasan Masalah ………………………………………………………………….. 1
1.3 Tujuan masalah ………………………………..…………………………………… 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Poligami
………………………….…………………………………….... 2
2.1.3 Pengertian Poligami Menurut Para
Ulama ………………………………. 3
2.2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Poligami ……………………………………… 5
2.2.1
Faktor-Faktor Biologis …………………………………………….. …….. 5
2.2.2 Faktor Internal
Rumah Tangga …………………………………………. 6
2.2.3 Faktor Sosial
…………………………………………………………….. 7
2.3 Syarat Dibolehkanya
poligami ……………………………………………………….. 8
2.3.1
Membatasi Jumlah Isteri yang Akan Dinikahi ………………………….. 9
2.3.2
Diharamkan mengumpulkan wanita_wanita bersaudara
………………. 9
2.3.3
Berlaku Adil ……………………………………………………………… 10
2.4 Anak-Anak Mempunyai Hak dari Seorang Ayah ……..…………………………. 13
2.5 Hikmah Dibolehkannya Poligami …………………………………………………. 15
2.6 Dampak Negatif Poligami
………….……………………………………………... 16
2.7 Pandangan Saya Sebagai Mahasiswa
Terhadap Poligami ……………………….. 17
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan ………………………………………………………………………… 19
2. Saran ………………………………………………………………………………… 19
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………… 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Poligami merupakan suatu tindakan yang
saat ini masih menjadi pro kontra di masyarakat. Hal ini dikarenakana
perbedaan pendapat / pandangan masyarakat. Masih banyak yang
menganggap poligami adalah suatu perbuatan negatif.
Hal ini terjadi karena poligami dianggap
menyakiti kaum wanitadan hanya
menguntungkan bagi kaum pria saja. Di Indonesia sendiri, masih
belum ada Undang-Undang yang menjelaskan secara rinci boleh tidaknya poligami
dilakukan.
Tujuan hidup keluarga adalah untuk
mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Namun dengan adanya Polligami yang
dilakukan sang suami, kebahagiaan dalam keluarga dapat menjadi hilang. Hal ini
tentunya merugikan bagi kaum istri dan anak-anaknya karena mereka beranggapan
tidak akan mendapatkan perlakuan yang adil dari sang suami.
Pandangan masyarakat terhadap poligami
beragam, ada yang setuju namun juga ada yang tidak setuju atau menentang
terlebih lagi bagi kaum hawa yang merasa dirugikan, karena harus berbagi dengan
yang lain. Hal ini dipengaruhi dengan perekonomian keluarga yang tidak
memungkinkan poligami.
Berdasarkan uraian itulah saya memilih
judul “ Poligami Menurut Pandangan Islam “ untuk mengetahui
lebih jauh lagi tentang permasalahan poligami yang masih menjadi pro kontra
masyarakat.
1.2 Pembatasan Masalah
Menjaga terbatasnya waktu dalam plenulisan
karya ilmiah ini, saya hanya membatasi pembahasan- pembahasan poligami menurut
Pandangan Agama Islam.
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui
pandangan islam tentang poligami yang masih menjadi pro konra di masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Poligami
Dalam antropologi sosial, poligami
merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai
dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan
dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada
suatu saat).
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa
kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis
menentang poligami, karena mereka menganggap poligami sebagai bentuk penindasan
kepada kaum wanita.Islam pada dasarnya memperbolehkan seorang pria beristri
lebih dari satu (poligami).
Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan
syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3
4:3).
Poligami dalam Islam baik dalam hukum
maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan
mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang
memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk
diberlakukan kepada publik secara umum.
Tunisia adalah contoh negara arab dimana poligami tidak diperbolehkan.
Menurut Gustave Le Bon, di Eropa tidak ada praktik atau tradisi timur yang
dikritik dengan begitu sengitnya selain poligami.
2.1.2 Poligami Menurut Pandangan Islam
Poligami merupakan salah satu isu yang
disorot tajam kalangan feminis, tak terkecuali feminis islam. Poligami adalah
isyarat islam yang merupakan sunah Rasulullah SAW tentunya dengan syarat sang
suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para isteri.Sebagai mana pada ayat
yang artiya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
terhadap(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senang, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu
takut tidak dapat berlaku adil,maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak
yangkamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat daripada tidak berbuat
aniaya.” (QS.An-Nisa ayat ke-3)
وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن
تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ
فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ
غَفُورًا رَّحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara
isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu
janganlah kamu terlalau cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu
biarkan yang lain terkatung-katung.” (QS.An-Nisa ayat 129)
Selain itu, tidak adanya ayat Al-Quran dan
sunah Rasulullah yang menggambarkan diperbolehkan atau dilarangnya poligami.
Sesungguhnya poligami yang diatur dalam islam tidak memperbolehkan bagi
laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai diluar pernikahan.
Poligami merupakan sistem yang manusiawi,
karena dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang
tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan
terjaga.
2.1.3 Pengertian Poligami Menurut Para Ulama
Banyak ulama yang angkat bicara soal
poligami, dari pernyataan dan komentar-komentar yang disampaikannya, diharapkan
dapat menjadi bahan renungan dan masukan bagi saya, sekaligus menambah wawasan
saya tentang fenomena poligami dan realita yang terjadi di masyarakat.
Menurut Prof. Dr. Musdah Mulia, MA, dosen pasca sarjana UIN Syarif
Hidayatullah,
“Poligami itu haram lighairih, yaitu haram karena adanya dampak buruk dan
ekses-eskes yang ditimbulkannya.”
Ia juga mengaku memiliki data yang
menunjukkan bahwa praktik poligami di masyarakat telah menimbulkan masalah yang
sangat krusial dan problem sosial yang sangat besar. Begitu juga dengan
tingginya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keretakan rumah tangga dan
penelantaran anak-anak.
Prof. Dr. Quraish Shihab menyatakan, “Poligami itu mirip dengan
pintu darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam keadaan
emergency tertentu.”
Hal senada disampaikan
pula oleh Ketua PBNU KH. Hasyim Muzadi, “Poligami tak ubahnya sebuah pintu
darurat (emergency exit) yang memang disediakan bagi yang membutuhkannya.”
Dalam kesempatan yang lain, beliau juga mengatakan, “Poligami atau monogamy
adalah sebuah pilihan yang diberikan islam untuk manusia, keduanya tak perlu
dikontradiksikan.”
Dr. KH. Miftah Faridh (Direktur PUSDAI
Jabar), juga memiliki pandangan yang sama, “Poligami dalam pandangan islam
merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk memecahkan berbagai
masalah sosial yang dihadapi manusia. Poligami tidak perlu dipertentangkan ,
apalagi sampai menimbulkan keretakan ukhuwah Islamiyah, adapun jika ada yang
belum siap melakukannya, itu lain persoalan.”
Pendapat
yang sama, juga disampaikan oleh Prof. Huzaemah Tahido Yanggo. Ahli fikih
lulusan Universitas Al-Azhar Mesir ini menyatakan, bahwa poligami sesuai dengan
syariat islam. Menurutnya, hak poligami bagi suami telah dikompensasi dengan
hak istri untuk menuntut pembatalan akad nikah dengan jalan khulu’, yaitu
ketika sang suami berbuat semena-mena terhadap istrinya. Yang jelas istri
memperbolehkan suami dengan syarat adil. Syarat ini merupakan suatu
penghormatan kepada wanita, bila tidak dipenuhi akan mengakibatkan dosa. Kalau
suami tidak berlaku adil kepada istri-istrinya, berarti dia tidak mu’asyarah
bil ma’ruf (bergaul dengan baik) kepada mereka.
Direktur utama Pusat Konsultasi Syariah,
Dr. Surahman Hidayat, mengatakan , “Nikah itu baik poligami atau monogamy,
tidak untuk menzalimi siapa pun. Justru untuk tegaknya kebahagiaan, yang pada
gilirannya terwujud rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahman.”
Pimpinan pesantren Darut Tauhid, KH. Abdullah Gymnastiar atau akrab
dipanggil Aa Gym, menyatakan sebelum ia berpoligami, “Poligami merupakan
syariat Islam yang sangat darurat. Wacana soal poligami itu perlu diketahui dan
dipahami. Oleh karena itu, wacana poligami tidak perlu dipertentangkan oleh
umat islam. Di berbagai tempat ceramah, saya sering menyebarkan wacana tentang
poligami, karena hal itu adalah ajaran islam. Kalau saya sendiri, sampai
sekarang masih belum siap berpoligami. Untuk saat ini saya sudah merasa bahagia
hidup bersama satu orang istri dan tujuh orang anak titipan Allah Ta’ala.”
Dan setelah dirinya resmi menikahi isrti
keduanya, banyak pernyataan yang beliau sampaikan. Di antaranya beliau
mengatakan, “Saya prihatin dengan adanya pandangan kurang baik terhadap poligami.
Seakan para pelaku poligami adalah seorang penjahat yang telah melakukan
kejahatan yang sangat besar”. Namun beliau juga tidak menganjurkan jamaahnya
untuk berpoligami, “Kalau tidak ada ilmunya, lebih baik jangan”, ujarnya.
2.2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Poligami
Menurut Abu Azzam Abdillah, banyak faktor
yang sering memotivasi seorang pria untuk melakukan poligami. Selama dorongan
tersebut tidak menyimpang dari ketentuan syariat, tentu tidak ada cela dan
larangan untuk melakukannya. Berikut ini beberapa faktor utama yang menjadi
pertimbangan kaum pria dalam melakukan poligami.
2.2.1 Faktor- Faktor Biologis
a. Istri yang Sakit
Adanya seorang istri yang menderita suatu
penyakit yang tidak memungkinkan baginya untuk melayani hasrat seksual
suaminya. Bagi suami yang shaleh akan memilih poligami dari pada energi ke
tempat–tempat mesum dengan sejumlah wanita pelacur
b. Hasrat Seksual yang Tinggi
Sebagian kaum pria memiliki gairah dan
hasrat seksual yang tinggi dan menggebu, sehingga baginya satu istri dirasa
tidak cukup untuk menyalurkan hasratnya tersebut.
c. Rutinitas Alami Setiap Wanita
Adanya masa-masa haid, kehamilan dan
melahirkan, menjadi alasan utama seorang wanita tidak dapat menjalankan salah
satu kewajiban terhadap suaminya. Jika suami dapat bersabar menghadapi kondisi
seperti itu, tentu tidak akan menjadi masalah. Tetapi jika suami termasuk orang
yang hasrat seksualnya tinggi, beberapa hari saja istrinya mengalami haid,
dikhawatirkan sang suami tidak bisa menjaga diri, maka poligami bisa menjadi
pilihannya.
d. Masa Subur Kaum Pria Lebih Lama
Kaum pria memiliki masa subur yang lebih
lama dibandingkan wanita. Dokter Boyke, seorang seksolog, mengakui banyak
menangani kasus perselingkuhan pria usia 40-50 tahun, karena pada usia tersebut
pria mendapat puber kedua, sementara para istri umumnya malah menjadi frigid.
2.2.2 Faktor Internal Rumah Tangga
Menurut buku ‘Hitam Putih Poligami’,
terdapat beberapa faktor internal rumahtangga yang mendorong suami untuk
berpoligami.
a. Kemandulan
Banyak kasus perceraian yang
dilatarbelakangi oleh masalah kemandulan , baik kemandulan yang terjadi pada
suami maupun yang dialami istri. Hal ini terjadi karena keinginan seseorang
untuk mendapat keturunan merupakan salah satu tujuan utama pernikahan
dilakukannya.
Dalam kondisi seperti itu, seorang istri
yang bijak dan shalihah tentu akan berbesar hati dan ridha bila sang suami
menikahi wanita lain yang dapat memberikan keturunan. Di sisi lain, sang suami
tetep memposisikan istri pertamanya sebagai orang yang mempunyai tempat di
hatinya, tetap dicintainya, dan hidup bahagia bersamanya.
b. Istri yang Lemah
Ketika sang suami mendapati istrinya dalam
keadaan serba terbatas , tidak mampu menyelesaikan tugas-tugas rumahtangganya
dengan baik, tidak bisa mengarahkan dan mendidik anak-anaknya, lemah wawasan
ilmu dan agamanya,serta bentuk-bentuk kekurangan lainnya.maka pada saat
itu,kemungkinan suami melirik wanita lain yang dianggapnya lebih baik,bisa saja
terjadi.dan sang istri hendaknya berlapang dada bahkan berbahagia,karena akan
ada wanita lainyang membantunya memecahkan persoalan rumah tangganya,tanpa akan
kehilangan cinta dan kasih saying suaminya.
c. Kepribadian yang Buruk
Istri yang tidak pandai bersyukur, banyak
menuntut, boros, suka berkata kasar, gampang marah, tidak mau menerima nasihat
suami dan selau ingin menang sendiri, biasanya tidak disukai sang suami. Oleh
karenanya, tidak jarang suami yang mulai berpikir untuk menikahi wanita lain
yang dianggap lebih baik dan lebih shalihah, apalagi jika watak dan karakter
buruk sang istri tidak bisa diperbaiki lagi.
2.2.3 Faktor Sosial
a. Banyaknya Jumlah Wanita
Di Indonesia, pada PEMILU tahun 1999,
jumlah pemilih pria hanya 48%, sedangkan pemilih wanita sebanyak 52%. Berarti
dari jumlah 110 Juta jiwa pemilih tersebut, jumlah wanita adalah 57,2 juta
orang dan Jumlah pria 52,8 juta orang. Padahal usia para pemilih itu merupakan
usia siap nikah.
b. Kesiapan Menikah dan Harapan Hidup pada Wanita
Jika saya mencoba melakukan survei pada
masalah kesiapan menikah, pasti para wanita akan lebih banyak jumlahnya
daripada jumlahnya daripada kaum pria. Bahkan di daerah-daerah tertentu, wanita
usia 14-16 tahun sudah banyak yang bersuami, dan wanita yang usianya 20 tahun
merasa sudah terlambat menikah. Sebagian pendapat juga mengatakan bahwa harapan
hidup kaum wanita, lebih panjang daripada harapan hidup kaum pria, perbedaannya
berkisar 5-6 tahun. Sehingga tidak heran jika lebih banyak suami yang lebih
dahulu meninggal dunia, sedangkan sang istri harus hidup menjanda dalam waktu
yang sangat lama, tanpa ada yang mengayomi, melindungi, dan tiada yang memberi
nafkah secara layak.
c. Berkurangnya Jumlah Kaum Pria
Dampak paling nyata yang ditimbulkan
akibat banyaknya jumlah kematian pada kaum pria adalah semakin bertambahnya
jumlah perempuan yang kehilangan suami dan terpaksa harus hidup menjanda.lalu
siapakah yang akan bertanggung jawab mengayomi,memberi perlindungan dan
memenuhi nafkah lahir dan batinnya,jika mereka terus menjanda?solusinya tida
lain,kecuali menikah lagi dengan seorang jejaka,atau duda,atau memasuki
kehidupan poligami dengan pria yang telah beristri.itulah solusi yang lebih
mulia,halal dan baradab.
d. Lingkungan dan Tradisi
Lingkungan tempat saya hidup dan
beraktivitas sangat besar pengaruhnya dalam mempentuk karakter dan sikap hidup
seseorang. Seorang suami akan tergerak hatinya untuk melakukan poligami, jika
ia hidup di lingkungan atau komunitas yang memelihara tradisi poligami.
Sebaliknya ia akan bersikap antipati,
sungkan dan berpikir seribu kali untuk melakukannya, jika lingkungan dan
tradisi yang ada di sekitarnya menganggap poligami sebagai hal yang tabu dan
buruk, sehingga mereka melecehkan dan merendahkan para pelakunya.
e. Kemapanan Ekonomi
Inilah salah satu motivator poligami yang
paling sering saya dapati pada kehidupan modern sekarang ini. Kesuksesan dalam
bisnis dan mapannya perekonomian seseorang, sering menumbuhkan sikap percaya
diri dan keyakinan akan kemampuannya menghidupi istri lebih dari satu.
2.3 Syarat Diperbolehkannya Poligami
Syarat yang dituntut Islam dari seotrang
muslim yang akan melakukan poligami adalah keyakinan dirinya bahwa ia bisa berlaku
adil di antara dua istri atau istri-istrinya dalam hal makanan, minuman, tempat
tinggal, pakaian , dan nafkah. Barang siapa kurang yakin akan kemampuannya
memenuhi hak-hak tersebut dengan seadil-adilnya, haramlah baginya menikah
dengan lebih dari satu perempuan. Allah SWT berfirman :
فَإِنْ خِفْتُمْ
أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“ Lalu jika kalian khawatir tidak bisa adil, cukuplah satu saja.”
(An- Nisa : 3)
Beliau SWT juga bersabda,
“ Barang siapa mempunyai dua istri, sementara ia lebih condong kepada salah
satu diantara keduanya, maka pada hari kiamat nanti akan datang dengan menyeret
salah satu belahan tubuhnya yang terjatuh atau miring.”
Miring yang diperingatkan dalam hadist ini
adalah ketidakadilan dalam hak-haknya, bukan sekedar kecenderungan hati, karena
yang disebut terakhir ini termasuk hal yang susah dipenuhi, bahkan
dimaklumi dan dimaafkan Allah Swt.
Menurut beberapa ulama, setelah meninjau
ayat-ayat tentang poligami, mereka telah menetapkan bahwa menurut asalnya,
Islam sebenamya ialah monogami. Terdapat ayat yang mengandungi urutan serta
peringatan agar tidak disalah gunakan poligami itu di tempat-tempat yang tidak
wajar. Ini semua bertujuan supaya tidak terjadinya kezaliman. Tetapi, poligami
diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa terdesak untuk
mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata
lain bahwa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali
jikalau dikhawatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.
Jadi, sebagaimana talaq, begitu jugalah
halnya dengan poligami yang diperbolehkan karena hendak mencari jalan keluar
dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nash-nash
syariat serta realiti keadaan masyarakat. Ini bererti ia tidak boleh dilakukan
dengan sewenang-wenangnya demi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam,
demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.
Oleh yang demikian, apabila seorang lelaki
akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
2.3.1 Membatasi Jumlah Isteri Yang Akan Dikahwininya.
Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;
فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم
مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ
“Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari
perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (Al-Qur’an, Surah
an-Nisa ayat 3)
Ayat di atas menerangkan dengan jelas
bahwa Allah telah menetapkan seseorang itu berkahwin tidak boleh lebih dari
empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh
dua, tiga atau empat saja.
Pembatasan ini juga bertujuan membatasi
kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di
samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada
lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan
suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak
wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin
terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri.
2.3.2 Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali
persaudaraan menjadi isterinya.
Misalnya, berkahwin dengan kakak dan adik,
ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah maupun ibu.
Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga
silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda,
maksudnya;“Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu
akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu.”(Hadis riwayat Bukhari
& Muslim)
Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah
(s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini, maksudnya; Bahwa Urnmu
Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka
beliau menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (Hadis
riwayat Bukhari dan Nasa’i)
Seorang sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy
setelah memeluk agama Islam, beliau memberitahu kepada Rasulullah bahwa beliau
mempunyai isteri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah
seorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah
disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini di dalam
Islam.
2.3.3 Disyaratkan pula berlaku adil,
sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);
وَإِنْ خِفْتُمْ أّلاَّتُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم
مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا
فَوَاحِدَةً أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّتَعُولُوا
“Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara
isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang saja, atau (pakailah)
hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
(untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman.” (Al-Qur’an, Surah
an-Nisa ayat 3)
Dengan tegas diterangkan serta dituntut
agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat
berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja. Tetapi
kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja. Dan kalau dua itu
pun masih khuatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan
seorang saja.
Para mufassirin berpendapat bahwa berlaku
adil itu wajib. Adil di sini bukanlah bererti hanya adil terhadap para isteri
saja, tetapi mengandungi arti berlaku adil secara mutlak. Oleh karena itu
seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:
a. Berlaku adil terhadap
dirinya sendiri.
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan
dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan
dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini
bererti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak
adil.
b. Adil di antara para
isteri.
Setiap isteri berhak mendapatkan hak
masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa
makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah
kepada setiap suami.
Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah
dalam Surah an-Nisa ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda,
maksudnya;
“Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada
salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka
kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir
jatuh sebelah.” (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)
c. Adil memberikan nafkah.
Dalam soal adil memberikan nafkah ini,
hendaklah si suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya dengan
alasan bahwa si isteri itu kaya atau ada sumber kewangannya, kecuali kalau si
isteri itu rela. Suami memang boleh menganjurkan isterinya untuk membantu dalam
soal nafkah tetapi tanpa paksaan. Memberi nafkah yang lebih kepada seorang
isteri dari yang lain-lainnya diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu.
Misalnya, si isteri tersebut sakit dan memerlukan biaya rawatan sebagai
tambahan.
Prinsip adil ini tidak ada perbezaannya
antara gadis dan janda, isteri lama atau isteri baru, isteri yang masih muda
atau yang sudah tua, yang cantik atau yang tidak cantik, yang berpendidikan
tinggi atau yang buta huruf, kaya atau miskin, yang sakit atau yang sihat, yang
mandul atau yang dapat melahirkan. Kesemuanya mempunyai hak yang sama sebagai
isteri.
d. Adil dalam menyediakan
tempat tinggal.
Selanjutnya, para ulama telah sepakat
mengatakan bahwa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang
tersendiri untuk tiap-tiap isteri berserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan
suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri,
jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diingini.
e. Adil dalam giliran,
Demikian juga, isteri berhak mendapat
giliran suaminya menginap di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di
rumah isteri-isteri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di
rumah seorang isteri satu malam suntuk tidak boleh kurang. Begitu juga pada
isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan
haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan
perkahwinan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan ‘hubungan seks’
dengan isteri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan
kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami isteri itu sendiri. Hal ini
diterangkan Allah dengan firman-Nya;
وَمِنْ ءَايَاتِهِ خَلْقُ
السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَاخْتِلاَفُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ إِنَّ فِي
ذَلِكَ لأَيَاتْلِّلْعَالَمِينَ
“Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasaan-Nya, dan rahmat-Nya,
bahwa la menciptakan untuk kamu (wahai kaum lelaki), isteri-isteri dari jenis
kamu sendiri, supaya kamu bersenang hati dan hidup mesra dengannya, dan dijadikan-Nya
di antara kamu (suami isteri) perasaan kasih sayang dan belas kasihan.
Sesungguhnya yang demikian itu mengandungi keterangan-keterangan (yang
menimbulkan kesedaran) bagi orang-orang yang berfikir.” (Al-Qur’an,
Surah ar-Ruum ayat 21)
Andaikan suami tidak bersikap adil kepada isteri-isterinya, dia berdosa dan
akan menerima seksaan dari Allah (SWT) pada hari kiamat dengan tanda-tanda
berjalan dalam keadaan pinggangnya miring. Hal ini akan disaksikan oleh seluruh
umat manusia sejak Nabi Adam sampai ke anak cucunya.
Firman Allah (SWT) dalam Surah az-Zalzalah ayat 7 hingga 8;
يَعْمَلْ مِثْقَالَ
ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ - وَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
“Maka sesiapa berbuat kebajikan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya
(dalam surat amalnya)! Dan sesiapa berbuat kejahatan seberat zarrah, nescaya
akan dilihatnya (dalam surat amalnya).”
2.4 Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan,
pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
Oleh itu, disyaratkan agar setiap suami
yang berpoligami tidak membeda-bedakan antara anak si A dengan anak si B.
Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak mestilah diperhatikan bahwa nafkah
anak yang masih kecil berbeda dengan anak yang sudah besar. Anak-anak perempuan
berbeda pula dengan anak-anak lelaki. Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya
mereka berhak memiliki kasih sayang serta perhatian yang seksama dari bapa
mereka. Jangan sampai mereka diterlantarkan karena kecenderungan si bapa pada
salah seorang isteri serta anak-anaknya saja.
Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam
agar dengan demikian si suami terpelihara dari sikap curang yang dapat
merosakkan rumah tangganya. Seterusnya, diharapkan pula dapat memelihara dari
terjadinya cerai-berai di antara anak-anak serta menghindarkan rasa dendam di
antara sesama isteri.
Sesungguhnya kalau diperhatikan tuntutan
syara’ dalam hal menegakkan keadilan antara para isteri, nyatalah bahwa sukar
sekali didapati orang yang sanggup menegakkan keadilan itu dengan sewajarnya.
Bersikap adil dalam hal-hal menzahirkan
cinta dan kasih sayang terhadapisteri-isteri, adalah satu tanggung jawab yang
sangat berat. Walau bagaimanapun, ia termasuk perkara yang berada dalam
kemampuan manusia. Lain halnya dengan berlaku adil dalam soal kasih sayang,
kecenderungan hati dan perkara-perkara yang manusia tidak berkesanggupan
melakukannya, mengikut tabiat semula jadi manusia.
Hal ini sesuai dengan apa yang telah
difirmankan Allah dalam Surah an-Nisa ayat 129 yang berbunyi;
وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن
تُصْلِحُوا.......
“Dan kamu tidak sekali-kali akan sanggup berlaku adil di antara
isteri-isteri kamu sekalipun kamu bersungguh-sungguh (hendak melakukannya);
oleh itu janganlah kamu cenderung dengan melampau-lampau (berat sebelah kepada
isteri yang kamu sayangi) sehingga kamu biarkan isteri yang lain seperti benda
yang tergantung (di awang-awang).”
Selanjutnya Siti ‘Aisyah (r.a.) menerangkan, maksudnya;
Bahwa Rasulullah (s.a.w.) selalu berlaku adil dalam mengadakan pembahagian
antara isteri-isterinya. Dan beliau berkata dalam doanya: “Ya Allah, inilah
kemampuanku membahagi apa yang ada dalam milikku. Ya Allah, janganlah aku dimarahi
dalam membahagi apa yang menjadi milikku dan apa yang bukan milikku”
Menurut Prof. Dr. Syeikh Mahmoud Syaltout;
“Keadilan yang dijadikan syarat diperbolehkan poligami berdasarkan ayat 3 Surah
an-Nisa. Kemudian pada ayat 129 Surah an-Nisa pula menyatakan bahwa keadilan
itu tidak mungkin dapat dipenuhi atau dilakukan. Sebenarnya yang dimaksudkan
oleh kedua ayat di atas ialah keadilan yang dikehendaki itu bukanlah keadilan
yang menyempitkan dada kamu sehingga kamu merasakan keberatan yang sangat
terhadap poligami yang dihalalkan oleh Allah. Hanya saja yang dikehendaki ialah
jangan sampai kamu cenderung sepenuh-penuhnya kepada salah seorang saja di
antara para isteri kamu itu, lalu kamu tinggalkan yang lain seperti
tergantung-gantung.”
Kemudian Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shidieqy
pula menerangkan; “Orang yang boleh beristeri dua ialah yang percaya benar akan
dirinya dapat berlaku adil, yang sedikit pun tidak akan ada keraguannya. Jika
dia ragu, cukuplah seorang saja.”
“Adil yang dimaksudkan di sini ialah ‘kecondongan hati’. Dan ini tentu amat
sulit untuk dilakukan, sehingga poligami adalah suatu hal yang sukar untuk
dicapai. Jelasnya, poligami itu diperbolehkan secara darurat bagi orang yang
benar-benar percaya dapat berlaku adil.”
Selanjutnya beliau menegaskan, jangan sampai si suami membiarkan salah
seorang isterinya terkatung-katung, digantung tak bertali. Hendaklah
disingkirkan sikap condong kepada salah seorang isteri yang menyebabkan seorang
lagi kecewa. Adapun condong yang dimaafkan hanyalah condong yang tidak dapat
dilepaskan oleh setiap individu darinya,yaitu condong hati kepada salah
seorangnya yang tidak membawa kepada mengurangkan hak yang seorang lagi.
Afif Ab. Fattah Tabbarah dalam bukunya Ruhuddinil Islami mengatakan; “Makna
adil di dalam ayat tersebut ialah persamaan; yang dikehendaki ialah persamaan
dalam hal pergaulan yang bersifat lahir seperti memberi nafkah, tempat tinggal,
tempat tidur, dan layanan yang baik, juga dalam hal menunaikan tanggungjawab
sebagai suami isteri.”
2.5 Hikmah Diperbolehkannya Poligami
Islam adalah kata akhir Allah yang
dengannya ia menutup risalah-risalah sebelumnya. Karena itulah, ia juga membawa
syariat yang universal dan abadi, untuk seluruh penjuru dunia untuk semua zaman
dan untuk semua umat manusia.
Ia tidak membuat syariat untuk orang kota
dengan melalaikan orang desa, tidak untuk masayarakat daerah beriklim dingin
dengan merupakan masyarakat beriklim tropis dan tidak pula suatu abad dengan
melupakan abad dan generasi lain.
Ia telah mengukur kebutuhan individu, kebutuhan
masyarakat, sekaligus kadar kepentingan semua pihak. Ada diantara mereka yang
memiliki semangat besar untuk memiliki keturunan, akan tetapi diberi rezeki
dengan istri yang tidak beranak karena mandul, berpenyakit, atau sebab lainnya.
Ada satu diantara tiga pilihan bagi
perempuan yang jumlahnya berlebih dibanding dengan jumlah laki-laki:
1.
Menghabiskan seluruh masa hidupnya dengan menelan kenyataan pahit tidak
mendapatkan jodoh.
2.
Melepaskan kendali, menjadi pemuas nafsu bagi laki-laki hidung belang yang
diharamkan.
3.
Atau menikah dengan seorang laki-laki beristri yang mampu memberi nafkah
dan berlaku baik.
Tidak diragukan lagi, cara terakhir adalah
alternatif yang adil, dan merupakan solusi terbaik terhadap permasalahan yang
akan dihadapinya. Dan itulah keputusan hukum islam,
“ Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah
yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin “
Itulah poligami, yang tidak diterima
orang-orang barat yang Nasrani itu. Mereka mencibir dan memperolok-olok kaum
muslimin dengan syariat yang membolehkan poligami ini. Namun pada waktu yang
bersamaan, mereka mengizinkan kaum lelakinya berhubungan dengan
perempuan-perempuan nakal dan teman-eman hidup tanpa batas atau pun
perhitungan, tidak berdasarkan pada undang-udang atau pun norma yang patut bagi
perempuan dan keturunan yang dilahirkan, sebagai buah dari “poligami” atheis
dan amoral.
2.6 Dampak Negatif Poligami
2.6.1 Terhadap Kehidupan Rumah Tangga
Dampak poligami terhadap kehidupan rumah
tangga antara lain :
1.
Ketidakharmonisan hubungan anggota keluarga.
2.
Sering timbul permasalahan atau percek-cokan.
3.
Tidak adanya rasa saling pecaya.
4.
Tidak adanya kepedulian yang besar dari suami terhadap anak dan isteri.
5.
Kemungkinan dapat menyebabkan perceraian.
2.6.2 Dampak yang Umum Terjadi Terhadap Istri
Menurut buku ‘Agar Suami Tak Berpoligami’,
dampak-dampak umum yang dapat terjadi bagi para istri yang suaminya berpoligami
adalah,
Dampak psikologis: perasaan inferior
istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah
akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
Dampak ekonomi rumah tangga:
Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang
dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih
sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan
istri dan anak-anaknya terdahulu.. Akibatnya istri yang tidak memiliki
pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari. Kekerasan
terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis.
Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga
terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di
bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau
Kantor Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara,
walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan
karena konsekwensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris
dan sebagainya.
Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti
pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular
seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
2.6.3 Dampak Negatif Poligami Terhadap Anak
Poligami tidak hanya berdampak negative
terhadap kehidupan rumah tangga dan isteri,namun poligami juga berdampak
negative terhadap anak,antara lain:
1.
Sang anak merasa tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
2.
Anak menjadi frustasi melihat keadaan orang tuanya.
3.
Anak mendapat tekanan mental.
4.
Adanya rasa benci kepada sang ayah.
5.
Dicemooh oleh teman-temannya.
6.
Anak tidak betah di rumah.
7.
Tidak menutup kemungkinan anak menjadi melakukan perbuatan yang tidak baik.
8.
Anak mengikuti pergaulan yang negative.
9.
Anak tidak semangat belajar.
10.
Anak menjadi beranggapan negative terhadap orang tua.
2.7 Pandangan Saya sebagai Mahasiswa Terhadap Poligami
Menurut saya sendiri sebagai mahasiswa
lajang tentang poligami. Boleh tidaknya poligami itu tergantung dari
masing-masing orang yang mau menjalaninya, mungkin dengan segala pertimbangan
yang seksama. Apa akibat yang akan timbul seelah dia melakukan poligami.
Tapi saya sempat menanyakan pendapat dari
teman-teman “bagaimana tentang poligami menurut kalian?”. Dan jawaban
mereka beragam :
1.
Menindas kaum wanita dan secara tidak langsung menginjak-injak harga diri
wanita.
2.
Tidak adil untuk perempuan
3.
Menyakiti kaum wanita
4.
Dapat merusak kebahagian keluarga
5.
Sanksi di akhirat sangat besar apabila tidak bisa berlaku adil
6.
Berdampak negatif terhadap anak
Saya bisa mengetahui bahwa sebagian besar
dari teman-teman saya tidak setuju akan poligami. Banyak dari mereka masih
beranggapan bahwa poligami adalah suatu tindakan yang tidak baik. Baik
temen laki-laki maupun perempuan menganggap bahwa poligami hanya akan
menimbulkan konflik-konflik atau masalah-masalah yang dapat merusak keharmonisan
suatu keluarga. Hanya sedikit dari mereka yang mengaku setuju pada poligami.
Meskipun sedikit, ini membuktikan bahwa masih ada orang yang memandang
poligami dari sisi positif, dan memaklumi poligami asalkan alasannya jelas.
Sebagian besar dari dari teman-teman saya
beranggapan tidak perlu ada Undang-Undang yang mengatur Poligami. Karena mereka
beranggapan bahwa poligami adalah hak setiap orang dan tidak ada hadist atau
pun ayat AL-QURAN yang secara terang-terangan melarang poligami. Namun, ada
juga yang berpendapat bahwa Undang-Undang yang mengatur poligami sangat
diperlukan, karena dapat memperjelas hukum tentang poligami di Indonesia.
Di sekitar tempat tinggal mereka jarang
terdapat orang yang berpoligami. Kalau pun ada, hanya beberapa orang saja yang
mempunyai tetangga atau keluarga yang berpoligami. Saya hanya menemukan 2 kasus
yang mengatakan bahwa ayahnya sendiri yang melakukan poligami. Ada yang mengaku
bahwa ayahnya sendiri melakukan poligami berencana akan mengikuti jejak
ayahnya. Sedangkan ada juga yang mengaku ayahnya berpoligami, mengaku membenci
ayahnya dan merasa kasihan terhadap ibunya. Dari dua kasus tersebut, saya dapat
mengetahui bahwa poligami membawa dampak negatif bagi anak. Anak akan
membenci orangtuanya dan akan mengikuti jejak sang ayah. Ada juga yang
mempunyai tetangga yang berpoligami, menurutnya orang yang berpoligami memang
kurang harmonis dan suami jarang pulang. Meski begitu suami masih bertanggung
jawab dan menafkahi keluarga tersebut.
Dari keterangan di atas, sebagian besar
teman-teman saya memang menentang atau tidak setuju terhadap poligami, terutama
perempuan. Namun masih ada yang setuju akan poligami karena beranggapan
poligami adalah salah satu cara dalam menghindari perzinaan dan mengangkat
derajat wanita-wanita yang tidak memiliki suami.
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan :
Dari data-data yang saya peroleh, baik dari buku, internet serta dari
teman-teman yang saya mintai pendapat, Saya dapat menyimpulkan bahwa pada
dasarnya poligami diperbolehkan oleh agama apabila tujuannya baik dan sang
suami dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya dan jumlah istrinya tidak
melebihi 4 orang. Namun masyarakat masih beranggapan negatif kepada orang-orang
yang berpoligami. Hal ini terjadi karena masalah poligami masih tabu di
masyarakat.
3.2 Saran :
Sebaiknya masyarakat tidak selalu beranggapan negatif terhadap seseorang
yang melakukan poligami karena ia pasti memiliki alasan-alasan serta
faktor-faktor yang jelas untuk melakukan poligami. Selain itu, sebaiknya para
suami jangan melakukan poligami apabila tidak dapat berlaku adil bagi istri-istrinya
karena hukuman bagi suami yang tidak bisa berlaku adil sangatlah pedih.
Nabi bersabda, “Barang siapa beristri dua dan tidak berlaku adil pada
keduanya maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan tubuhnya.” (HR
Tirmidzi dan Al Hakim)
Daftar Pustaka
Abdillah, Abu Azzam.2007.Agar Suami Tak Berpoligami.Bandung: Ikomatuddin
Press.
Aydi, Hasan.2007.Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum Perempuan.Bandung:
Alfa Beta.
Faqih, Khoyin Abu.2007.Poligami Solusi atau Masalah.Jakarta: Al-I’tishom
Cahaya Umat.
Gusmaian,Islah.2007.Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami.Jogjakarta:Putaka
Marwa.
Hathaut, Hasan.2007.Panduan Seks Islami.Jakarta:Zahra.
Husaein, Abdulrahman.2006.Hitam Putih Poligami.Jakarta:Fakultas Ekonomi UI.
Sumber internet: